Jumat, 01 September 2023

Regulasi kepegawaian 2

 

https://pixabay.com/id/photos/rintisan-pertemuan-brainstorming-594090/

B. Memahami peraturan pemerintah tentang ketenagakerjaan

Peraturan pemerintah Indonesia yang mengatur tentang jaminan sosial tenaga kerja mencakup beberapa aspek penting terkait dengan perlindungan sosial bagi pekerja. Beberapa aspek yang dapat dicakup dalam peraturan ini meliputi:


1. **Jaminan Kesehatan:** Program jaminan kesehatan di Indonesia mencakup berbagai skema, termasuk BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan) untuk pekerja formal dan program-program kesehatan lainnya. Peraturan pemerintah mengatur kontribusi pekerja dan pengusaha serta manfaat yang dapat diterima dalam hal pelayanan kesehatan.


2. **Jaminan Sosial Pensiun:** Program jaminan sosial pensiun mencakup program seperti BPJS Ketenagakerjaan yang menyediakan perlindungan bagi pekerja terhadap risiko ketenagakerjaan, termasuk kecelakaan, cacat, dan pensiun.


3. **Jaminan Sosial Lainnya:** Selain kesehatan dan pensiun, ada juga program jaminan sosial lainnya yang bisa mencakup tunjangan keluarga, tunjangan anak, dan tunjangan lainnya yang dirancang untuk mendukung kebutuhan sosial dan ekonomi pekerja dan keluarganya.


Peraturan pemerintah dan peraturan BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) berkaitan dengan kontribusi yang harus dibayarkan oleh pekerja dan pengusaha, manfaat yang dapat diterima oleh peserta, serta prosedur klaim dan administratif lainnya.


Pada tahun 2007, pemerintah Indonesia mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2007 yang mengatur tentang Jaminan Kecelakaan Kerja bagi pekerja atau buruh yang bekerja di perusahaan atau tempat usaha yang memiliki risiko kecelakaan kerja. Isi utama dari Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2007 ini mencakup berbagai aspek terkait dengan jaminan kecelakaan kerja, termasuk:


1. **Definisi Kecelakaan Kerja:** Peraturan ini memberikan definisi tentang apa yang dianggap sebagai kecelakaan kerja, yang mencakup berbagai situasi di mana pekerja mengalami cedera atau kematian akibat pekerjaan yang mereka lakukan.


2. **Tanggung Jawab Pengusaha:** Peraturan ini menetapkan tanggung jawab pengusaha atau perusahaan dalam memberikan perlindungan terhadap kecelakaan kerja. Pengusaha diwajibkan memberikan jaminan kecelakaan kerja kepada pekerja mereka.


3. **Kontribusi dan Manfaat:** Peraturan ini mengatur tentang kontribusi yang harus dibayarkan oleh pengusaha dan manfaat yang dapat diterima oleh pekerja yang mengalami kecelakaan kerja. Manfaat ini mencakup biaya pengobatan, pemulihan, dan kompensasi atas cacat atau kematian yang disebabkan oleh kecelakaan kerja.


4. **Penyelenggaraan Program:** Peraturan ini menjelaskan bagaimana program jaminan kecelakaan kerja harus diselenggarakan, termasuk pembayaran kontribusi, pemrosesan klaim, dan kewajiban pelaporan.


5. **Sanksi:** Peraturan ini juga mencantumkan sanksi bagi pengusaha yang tidak mematuhi ketentuan-ketentuan yang diatur dalam peraturan ini.


Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2007 ini merupakan bagian dari upaya pemerintah Indonesia untuk melindungi pekerja dari risiko kecelakaan kerja dan memberikan jaminan perlindungan kepada mereka.

Untuk informasi lebih lanjut silahkan klik tautan dibawah ini:

Isi pp no 76 tahun 2007

Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2007 adalah peraturan yang mengatur tata cara memperoleh informasi ketenagakerjaan dan penyusunan pelaksanaan perencanaan tenaga kerja di Indonesia. Peraturan ini mengatur berbagai aspek terkait dengan tenaga kerja dan pengembangan sumber daya manusia.

Untuk informasi lebih lanjut silahkan klik tautan dibawah ini:

Isi pp no 15 tahun 2007

Lembaga Kerjasama Tripartit adalah organisasi atau badan yang melibatkan tiga pihak utama dalam dunia ketenagakerjaan, yaitu pemerintah, pengusaha (industri atau perusahaan), dan serikat pekerja atau buruh. Lembaga ini bertujuan untuk mempromosikan dialog sosial, perundingan, dan kerja sama antara ketiga pihak ini dalam berbagai aspek terkait ketenagakerjaan.


Fungsi utama lembaga kerjasama tripartit adalah:


1. Memfasilitasi perundingan dalam hal kebijakan ketenagakerjaan, peraturan ketenagakerjaan, dan permasalahan ketenagakerjaan.


2. Mengembangkan kesepakatan bersama tentang isu-isu seperti upah minimum, kondisi kerja, perlindungan pekerja, dan hak-hak pekerja.


3. Membahas berbagai masalah yang timbul dalam dunia ketenagakerjaan dan mencari solusi yang adil bagi semua pihak.


4. Memfasilitasi penyelesaian sengketa antara pengusaha dan serikat pekerja.


5. Mendorong pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dan pembangunan sosial yang inklusif.


Lembaga kerjasama tripartit dapat beroperasi di tingkat nasional, regional, atau sektoral, dan berperan penting dalam menjaga harmoni dan keadilan dalam hubungan ketenagakerjaan serta dalam pembentukan kebijakan yang memengaruhi tenaga kerja dan industri.

Pembahasan tentang LKS tripartit dapat dilihat dalam PP NO 8 TH 2005


Peraturan pemerintah di Indonesia yang mengatur tentang pengupahan adalah Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Peraturan ini merupakan dasar hukum yang mengatur berbagai aspek terkait dengan sistem pengupahan, termasuk penetapan upah minimum, prosedur kenaikan upah, dan hak serta kewajiban pekerja dan pengusaha terkait dengan upah.


Beberapa poin penting yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan meliputi:


1. Penetapan Upah Minimum: Peraturan ini mengatur cara penetapan upah minimum, yang berlaku untuk setiap provinsi, kabupaten, dan kota di Indonesia. Upah minimum ini berbeda-beda berdasarkan lokasi dan sektor industri.


2. Mekanisme Kenaikan Upah: Peraturan ini menetapkan mekanisme kenaikan upah minimum secara berkala, yang biasanya direview setiap tahun. Kenaikan upah minimum ini dapat disesuaikan dengan pertumbuhan ekonomi dan inflasi.


3. Pembayaran Upah: Peraturan ini mengatur kapan dan bagaimana upah harus dibayarkan kepada pekerja, termasuk hak-hak pekerja terkait dengan upah, seperti tunjangan, lembur, dan pembayaran pada hari libur.


4. Penyelesaian Sengketa Upah: Peraturan ini juga mencakup prosedur penyelesaian sengketa terkait dengan upah antara pengusaha dan pekerja.

Selengkapnya bisa dilihat pada link berikut:

Pp no 78 tahun 2015

Peraturan pemerintah tentang pengupahan ini deiperbarui dalam pp no 36 tahun 2021, untuk penjelasan mendetil silahkan klik link dibawah:

Pp no 36 tahun 2021

Regulasi kepegawaian

https://media.istockphoto.com/id/1146472948/id/foto/pengusaha-kulit-hitam-milenial-berpidato-di-pertemuan-bisnis-perusahaan-merapatkan.jpg?s=612x612&w=is&k=20&c=74BYivbZsBKH0ieu4R-iWjGAYcexWikwUJuyOzVV2jg=

A. regulasi kepegawaian dan perundang-undangan tentang ketenagakerjaan

Regulasi adalah seperangkat aturan, peraturan, atau tindakan yang ditetapkan oleh pemerintah, otoritas, atau badan pengatur untuk mengendalikan atau mengatur aktivitas, perilaku, atau proses dalam suatu sistem atau sektor tertentu. Regulasi bertujuan untuk menciptakan standar, menjaga keamanan, mendorong kepatuhan hukum, dan memastikan fungsi yang efisien dalam berbagai bidang kehidupan, seperti keuangan, lingkungan, kesehatan, dan lainnya.

Regulasi dapat mengatur berbagai aspek, seperti perekonomian, lingkungan, kesehatan masyarakat, transportasi, keuangan, dan sebagainya. Mereka dapat berupa undang-undang, peraturan pemerintah, kebijakan, kode etik, atau aturan lainnya yang mengikat individu, perusahaan, atau organisasi untuk mematuhi standar dan prosedur tertentu.

Tujuan regulasi adalah untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan masyarakat, lingkungan, dan ekonomi serta untuk melindungi kepentingan umum. Dengan mengatur aktivitas dan perilaku, regulasi diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman, adil, dan berkelanjutan.

Regulasi kepegawaian merujuk pada serangkaian aturan, peraturan, dan kebijakan yang mengatur hubungan antara pemerintah atau organisasi dengan karyawan atau pegawai mereka. Ini mencakup berbagai aspek, termasuk perekrutan, pengangkatan, promosi, disiplin, dan pemecatan pegawai.

Dalam konteks pemerintah, regulasi kepegawaian sering kali mencakup aturan mengenai proses seleksi dan penerimaan pegawai negeri sipil (PNS), struktur gaji, hak dan kewajiban pegawai, serta kode etik. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa perekrutan dan pengelolaan pegawai dilakukan dengan transparan, adil, dan sesuai dengan hukum.

Dalam sektor swasta, regulasi kepegawaian dapat berbeda-beda tergantung pada negara dan industri. Ini juga mencakup hukum ketenagakerjaan yang mengatur hak-hak karyawan, seperti upah minimum, jam kerja, dan perlindungan terhadap diskriminasi atau pemecatan yang tidak sah.

Penting untuk memahami regulasi kepegawaian yang berlaku di lingkungan kerja Anda, baik sebagai karyawan maupun sebagai pengusaha, untuk memastikan bahwa hak dan kewajiban semua pihak dihormati dan dilindungi dengan baik.

Regulasi kepegawaian di Indonesia didasarkan pada beberapa undang-undang dan peraturan yang mengatur pengelolaan pegawai negeri sipil (PNS) serta ketenagakerjaan secara umum. Beberapa undang-undang utama yang relevan termasuk:

1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN): Undang-undang ini mengatur hal-hal seperti perekrutan, pengangkatan, promosi, disiplin, dan pemecatan PNS di sektor pemerintah.

2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan: Undang-undang ini mengatur hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja di sektor swasta. Ini mencakup masalah seperti upah minimum, jam kerja, cuti, dan perlindungan hak-hak pekerja.

3. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu: Peraturan ini mengatur ketentuan mengenai kontrak kerja waktu tertentu untuk pekerja di sektor swasta.

Selain undang-undang, regulasi kepegawaian di Indonesia juga mencakup berbagai peraturan pemerintah, keputusan presiden, dan peraturan menteri yang lebih rinci yang mengatur aspek-aspek tertentu dari manajemen PNS dan ketenagakerjaan.

Di Indonesia, masalah ketenagakerjaan diatur oleh berbagai undang-undang dan peraturan yang mencakup berbagai aspek hubungan antara pekerja dan pengusaha di sektor swasta. Beberapa undang-undang utama yang mengatur ketenagakerjaan di Indonesia meliputi:

1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan: Undang-undang ini adalah landasan hukum utama yang mengatur hubungan kerja, hak dan kewajiban pekerja, upah, perlindungan kesejahteraan pekerja, serta aspek ketenagakerjaan lainnya di sektor swasta.

2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial: Undang-undang ini mengatur tata cara penyelesaian sengketa atau perselisihan antara pekerja dan pengusaha dalam hubungan industrial.

3. Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan: Peraturan ini mengatur tentang upah minimum, tata cara penentuan upah, dan perhitungan pengupahan untuk pekerja di sektor swasta.

4. Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Kompensasi Pekerja: Peraturan ini mengatur berbagai bentuk kompensasi dan hak-hak pekerja, termasuk tunjangan, insentif, dan fasilitas lainnya.

Selain undang-undang tersebut, terdapat berbagai peraturan pemerintah, keputusan presiden, serta peraturan menteri yang lebih rinci yang mengatur aspek-aspek tertentu dari ketenagakerjaan. Regulasi ini mencakup masalah-masalah seperti jam kerja, cuti, jaminan sosial, dan perlindungan hak-hak pekerja perempuan dan anak-anak.


Konvensi ILO merujuk kepada serangkaian perjanjian internasional yang disusun oleh International Labour Organization (ILO) atau Organisasi Buruh Internasional. Isi dari konvensi-konvensi ini berkaitan dengan masalah ketenagakerjaan dan hak-hak pekerja di tingkat global. Beberapa contoh isu yang dicakup dalam konvensi ILO meliputi:

1. Hak Asasi Pekerja: Konvensi ILO mengatur hak-hak dasar pekerja, seperti hak untuk bekerja dalam kondisi yang aman dan sehat, hak untuk upah yang adil, hak untuk tidak diskriminasi dalam hal ketenagakerjaan, dan hak untuk berorganisasi dan melakukan perundingan kolektif.

2. Standar Kerja: Konvensi ILO mengatur berbagai aspek pekerjaan, termasuk jam kerja, cuti, libur, dan perlindungan terhadap pekerja yang rentan seperti anak-anak dan pekerja migran.

3. Kondisi Kerja: Isi konvensi ILO juga mencakup regulasi terkait dengan kondisi kerja, termasuk keselamatan dan kesehatan kerja, perlindungan terhadap pekerja dalam sektor tertentu seperti pertambangan dan konstruksi, serta hak untuk melawan pekerjaan paksa.

4. Perlindungan Sosial: Konvensi ILO mengatasi perlindungan sosial, termasuk program jaminan sosial, asuransi kesehatan, pensiun, dan tunjangan keluarga.

5. Penghapusan Kerja Paksa: Konvensi ILO memiliki konvensi yang mengkhususkan tentang penghapusan kerja paksa, termasuk penghapusan kerja anak dan upaya-upaya untuk memberantas perdagangan manusia.

6. Hak Pekerja Migran: Konvensi ILO juga mengatasi hak-hak pekerja migran, termasuk perlindungan terhadap eksploitasi dan diskriminasi.

Perlu dicatat bahwa terdapat berbagai konvensi ILO yang telah diadopsi, dan negara-negara anggota ILO dapat memilih untuk meratifikasi konvensi tertentu sesuai dengan kebijakan mereka. Konvensi ILO bersifat penting karena mereka bertujuan untuk meningkatkan standar ketenagakerjaan dan melindungi hak-hak pekerja di seluruh dunia.

Sabtu, 16 Mei 2020

Komunikasi (lanjutan 4)




Teknik Penyusunan Pesan

Seorang public relations yang profesional harus memiliki keahlian menulis. Menurut Fraser P. Seltel “menulis adalah kunci public relations meskipun saat ini adalah era komputer” Secara umum, public relations writing merupakan aktivitas menulis yang didesain untuk membangun dan menjaga hubungan positif dengan publik yang dapat memengaruhi organisasi, karena itu tujuannya adalah menginformasikan dan memengaruhi sikap dan perubahan perilaku publik.

1 Pengertian teknik penulisan humas

Menulis adalah pekerjaan yang memerlukan perpaduan pikiran, perasaan, dan tangan. Pikiran artinya wawasan pengetahuan yang luas. Perasaan mencakup rangsangan emosional pada otak, seperti keindahan tulisan, unsur seni atau etika penulisan. Tangan maksudnya adalah teknik-teknik dasar menulis.

Teknik penulisan humas (public relation writing) adalah suatu keterampilan menulis (writing skills) PR dalam menghasilkan naskah-naskah yang diperlukan untuk kepentingan pencitraan positif dan popularitas perusahaan atau organisasi. Tipe-tipe atau penulisan naskah public relations dapat dibagi menjadi dua bagian, sebagai berikut.

a. Berkaitan dengan media relation atau press relations, seperti naskah press release (siaran pers), advertorial, dan press conference (press kit, atau media kit).

b. Berkaitan dengan media. promosi, informasi dan komunikasi perusahaan atau organisasi, seperti naskah untuk dipublikasikan di newsletter, in house magazine atau komponen magazine, naskah laporan tahunan (annual report), company profile, leaflet, booklet, brosur dan sebagainya.

Secara umum proses dasar menulis terdiri dari tiga tahap, sebagai berikut.

A. Perencanaan

Tahap perencanaan adalah tahap awal yang menentukan proses penulisan lebih lanjut. Tahapan dalam perencanaan mencakup beberapa hal berikut ini.

1) Merumuskan maksud atau tujuan menulis. 2) Tulisan untuk mata atau untuk telinga. 3) Tulisan harus didasari oleh pokok pikiran (tema sentral). 4) Menganalisis khalayak atau orang yang menjadi sasaran pesan. 5) Menetapkan media.

B. Penulisan

Tahap penulisan merupakan implementasi hal-hal yang ditetapkan pada tahap perencanaan. Tahapan dalam penulisan mencakup beberapa hal berikut.

1) Biasakan membuat draft. Draft disebut sebagai rancangan tulisan. 2) Tulisan sederhana, jelas dan mengarah. '

3) Mengelola bentuk dan teknik penyajian pesan.

C. Evaluasi

Tahap ini adalah tahap untuk melakukan pengecekan terhadap hasil tulisan.


Jenis-jenis penulisan humas

  1. Press release
  2. Feature
  3. Backgrounders
  4. Factsheet
  5. Whitepaper
  6. Brosur
  7. Web organisasi
  8. Newsletter
  9. Surat pembaca
  10. Advertorial
  11. Press conference
  12. Laporan tahunan
Pemakaian bahasa dalam pers
  1. Sederhana
  2. Singkat
  3. Padat
  4. Lugas
  5. Jelas
  6. Jernih
  7. Menarik
  8. Demokratis
  9. Populis
  10. Logis
  11. Gramatikal
  12. Menghindari kata tutur
  13. Menggunakan kalimat aktif
  14. Menghindari kata/istilah teknis
  15. Menghindari kata/istilah asing
  16. Tunduk pada kaidah dan etika bahasa baku
Untuk tugas nya cari tahu kemudian jelaskan jenis jenis penulisan humas yg tadi disebutkan, potokan jawaban kalian lalu kirimkan via wa, wa seperlunya tidak usah menggunakan emotikon dan jangan lupa absen dikolom komentar, tugas dan absen hanya berlaku sampai jam 18.00, terimakasih 

Regulasi kepegawaian 2

  B. Memahami peraturan pemerintah tentang ketenagakerjaan Peraturan pemerintah Indonesia yang mengatur tentang jaminan sosial tenaga kerja ...