B. Memahami peraturan pemerintah tentang ketenagakerjaan
Peraturan pemerintah Indonesia yang mengatur tentang jaminan sosial tenaga kerja mencakup beberapa aspek penting terkait dengan perlindungan sosial bagi pekerja. Beberapa aspek yang dapat dicakup dalam peraturan ini meliputi:
1. **Jaminan Kesehatan:** Program jaminan kesehatan di Indonesia mencakup berbagai skema, termasuk BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan) untuk pekerja formal dan program-program kesehatan lainnya. Peraturan pemerintah mengatur kontribusi pekerja dan pengusaha serta manfaat yang dapat diterima dalam hal pelayanan kesehatan.
2. **Jaminan Sosial Pensiun:** Program jaminan sosial pensiun mencakup program seperti BPJS Ketenagakerjaan yang menyediakan perlindungan bagi pekerja terhadap risiko ketenagakerjaan, termasuk kecelakaan, cacat, dan pensiun.
3. **Jaminan Sosial Lainnya:** Selain kesehatan dan pensiun, ada juga program jaminan sosial lainnya yang bisa mencakup tunjangan keluarga, tunjangan anak, dan tunjangan lainnya yang dirancang untuk mendukung kebutuhan sosial dan ekonomi pekerja dan keluarganya.
Peraturan pemerintah dan peraturan BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) berkaitan dengan kontribusi yang harus dibayarkan oleh pekerja dan pengusaha, manfaat yang dapat diterima oleh peserta, serta prosedur klaim dan administratif lainnya.
Pada tahun 2007, pemerintah Indonesia mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2007 yang mengatur tentang Jaminan Kecelakaan Kerja bagi pekerja atau buruh yang bekerja di perusahaan atau tempat usaha yang memiliki risiko kecelakaan kerja. Isi utama dari Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2007 ini mencakup berbagai aspek terkait dengan jaminan kecelakaan kerja, termasuk:
1. **Definisi Kecelakaan Kerja:** Peraturan ini memberikan definisi tentang apa yang dianggap sebagai kecelakaan kerja, yang mencakup berbagai situasi di mana pekerja mengalami cedera atau kematian akibat pekerjaan yang mereka lakukan.
2. **Tanggung Jawab Pengusaha:** Peraturan ini menetapkan tanggung jawab pengusaha atau perusahaan dalam memberikan perlindungan terhadap kecelakaan kerja. Pengusaha diwajibkan memberikan jaminan kecelakaan kerja kepada pekerja mereka.
3. **Kontribusi dan Manfaat:** Peraturan ini mengatur tentang kontribusi yang harus dibayarkan oleh pengusaha dan manfaat yang dapat diterima oleh pekerja yang mengalami kecelakaan kerja. Manfaat ini mencakup biaya pengobatan, pemulihan, dan kompensasi atas cacat atau kematian yang disebabkan oleh kecelakaan kerja.
4. **Penyelenggaraan Program:** Peraturan ini menjelaskan bagaimana program jaminan kecelakaan kerja harus diselenggarakan, termasuk pembayaran kontribusi, pemrosesan klaim, dan kewajiban pelaporan.
5. **Sanksi:** Peraturan ini juga mencantumkan sanksi bagi pengusaha yang tidak mematuhi ketentuan-ketentuan yang diatur dalam peraturan ini.
Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2007 ini merupakan bagian dari upaya pemerintah Indonesia untuk melindungi pekerja dari risiko kecelakaan kerja dan memberikan jaminan perlindungan kepada mereka.
Untuk informasi lebih lanjut silahkan klik tautan dibawah ini:
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2007 adalah peraturan yang mengatur tata cara memperoleh informasi ketenagakerjaan dan penyusunan pelaksanaan perencanaan tenaga kerja di Indonesia. Peraturan ini mengatur berbagai aspek terkait dengan tenaga kerja dan pengembangan sumber daya manusia.
Untuk informasi lebih lanjut silahkan klik tautan dibawah ini:
Lembaga Kerjasama Tripartit adalah organisasi atau badan yang melibatkan tiga pihak utama dalam dunia ketenagakerjaan, yaitu pemerintah, pengusaha (industri atau perusahaan), dan serikat pekerja atau buruh. Lembaga ini bertujuan untuk mempromosikan dialog sosial, perundingan, dan kerja sama antara ketiga pihak ini dalam berbagai aspek terkait ketenagakerjaan.
Fungsi utama lembaga kerjasama tripartit adalah:
1. Memfasilitasi perundingan dalam hal kebijakan ketenagakerjaan, peraturan ketenagakerjaan, dan permasalahan ketenagakerjaan.
2. Mengembangkan kesepakatan bersama tentang isu-isu seperti upah minimum, kondisi kerja, perlindungan pekerja, dan hak-hak pekerja.
3. Membahas berbagai masalah yang timbul dalam dunia ketenagakerjaan dan mencari solusi yang adil bagi semua pihak.
4. Memfasilitasi penyelesaian sengketa antara pengusaha dan serikat pekerja.
5. Mendorong pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dan pembangunan sosial yang inklusif.
Lembaga kerjasama tripartit dapat beroperasi di tingkat nasional, regional, atau sektoral, dan berperan penting dalam menjaga harmoni dan keadilan dalam hubungan ketenagakerjaan serta dalam pembentukan kebijakan yang memengaruhi tenaga kerja dan industri.
Pembahasan tentang LKS tripartit dapat dilihat dalam PP NO 8 TH 2005
Peraturan pemerintah di Indonesia yang mengatur tentang pengupahan adalah Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Peraturan ini merupakan dasar hukum yang mengatur berbagai aspek terkait dengan sistem pengupahan, termasuk penetapan upah minimum, prosedur kenaikan upah, dan hak serta kewajiban pekerja dan pengusaha terkait dengan upah.
Beberapa poin penting yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan meliputi:
1. Penetapan Upah Minimum: Peraturan ini mengatur cara penetapan upah minimum, yang berlaku untuk setiap provinsi, kabupaten, dan kota di Indonesia. Upah minimum ini berbeda-beda berdasarkan lokasi dan sektor industri.
2. Mekanisme Kenaikan Upah: Peraturan ini menetapkan mekanisme kenaikan upah minimum secara berkala, yang biasanya direview setiap tahun. Kenaikan upah minimum ini dapat disesuaikan dengan pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
3. Pembayaran Upah: Peraturan ini mengatur kapan dan bagaimana upah harus dibayarkan kepada pekerja, termasuk hak-hak pekerja terkait dengan upah, seperti tunjangan, lembur, dan pembayaran pada hari libur.
4. Penyelesaian Sengketa Upah: Peraturan ini juga mencakup prosedur penyelesaian sengketa terkait dengan upah antara pengusaha dan pekerja.
Selengkapnya bisa dilihat pada link berikut:
Peraturan pemerintah tentang pengupahan ini deiperbarui dalam pp no 36 tahun 2021, untuk penjelasan mendetil silahkan klik link dibawah: